Beranda Headline Ogah Jadi Alat Politik, Jaksa Agung Tunda Perkara Capres, Caleg dan Kepala...

Ogah Jadi Alat Politik, Jaksa Agung Tunda Perkara Capres, Caleg dan Kepala Daerah Selama Pemilu 2024

Jaksa agung tunda perkara caleg
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto/istimewa)

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya tunda proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres), calon anggota legislatif (caleg) serta calon kepala daerah.

Hal itu sebagaimana dikutip dari memorandum yang diterbitkan Jaksa Agung terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Baca juga: Sederet Artis yang Masuk DCS Pemilu 2024, Menumpuk di Dapil Jabar

Secara khusus, Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menunda penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi hingga tahapan Pemilu 2024 tuntas.

“(Meminta) agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” kata Burhanuddin dalam keterangannya seperti dikutip Senin (21/8/2023).

Selain itu, ia meminta jajaran mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.

Baca juga: Gudang Bulog Bakal Disiapkan Jadi Penampungan Logistik Pemilu 2024

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Jaksa Agung. (*)