Beranda Karawang Pustaka Ingatkan DPRD Karawang Jadwalkan Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana

Pustaka Ingatkan DPRD Karawang Jadwalkan Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana

Rapat paripurna pemberhentian bupati
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana.

KARAWANG – DPRD Karawang didesak untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.

Seperti diketahui, dalam laman infopemilu.kpu.go.id Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Baca juga: DC Bank Emok Rudapaksa Anak Nasabah di Karawang, Pustaka: Harus Dikebiri!

“Hemat Pustaka, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai terjadi vacum of power (kekosongan kekuasaan) yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana dikutip dari keterangannya, Minggu, 20 Agustus 2023.

Setelah rapat paripurna, ditambahkan Dian, perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Namun kendati sudah diberhentikan, berkaca pada daerah lain, Cellica resmi berhenti menanggalkan jabatan sebagai bupati setelah ditetapkan DCT. Usulan kepada Mendagri dan Gubernur bisa sekalian usulan untuk Plt Bupati.

Baca juga: Cellica Nurrachadiana Mundur, Aep Syaepuloh Jadi Plt Bupati Karawang, Ini Jadwalnya

“Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati,”ujarnya.

Dijelaskan, pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati digantikan Plt merupakan persoalan yang sederhana. Karena kondisinya hampir sama saat Cellica Nurrachadiana menjabat Plt Bupati Karawang ketika saat dirinya Wabup.

“Bedanya, dulu Ade Swara diberhentikan karena masalah hukum (Pasal 78 Ayat 1 Point c), sementara Cellica karena permintaan sendiri (Pasal 78 Ayat 1 Point b) untuk kepentingan Pileg,” tegasnya. (*)