Beranda Headline Pelaku Penyerangan Adira Finance dan Brits Hotel Diringkus, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Pelaku Penyerangan Adira Finance dan Brits Hotel Diringkus, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

KARAWANG – Pihak kepolisian berhasil menangkap 14 pelaku dan menetapkan 3 orang tersangka yang berperan sebagai aktor utama dalam penyerangan di Adira Finance dan Brits Hotel Karawang.

Dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, pihaknya tengah mencari pelaku lain yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman mengenai kasus ini melalui keterangan saksi, CCTV yang ada di hotel maupun di Adira Finance. Kemungkinan pelaku akan bertambah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan, untuk terduga pelaku penyerangan dan perusakan yang sudah ditetapkan sebagai DPO agar segera menyerahkan diri.

Baca juga: Adira Finance Karawang Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal

“Kami minta agar kooperatif untuk terduga pelaku agar segera menyerahkan diri, karena kami sudah mengidentifikasi nama-namanya,” tandasnya.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ramai beredar video penyerangan sekelompok orang terhadap kantor Adira Finance dan salah satu hotel yang berada di wilayah Karawang Barat pada Jumat sore, (16/9/2021).

“Sebelumnya beredar video penyerangan sekelompok orang pada salah satu kantor Adira Finance dan hotel di Karawang pada media sosial. Saat ini, kami sudah melakukan penangkapan para pelaku pengrusakan itu dalam waktu hitungan jam saja,” ujarnya.

Pada keterangan konferensi pers di Polres Karawang, penetapan tersangka diketahui berinisial IR bertindak melakukan perusakan fasilitas hotel dengan melempar batu, sementara untuk TK diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap security Adira Finance dengan ditemukannya barang bukti berupa golok, dan IS berperan menghasut teman-temannya melalui media sosial.

“Tersangka IS dijerat Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, tersangka IR dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan tersangka TK dijerat UU Darurat ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” jelasnya. (kii)