Beranda Headline Simak! Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Simak! Begini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa/net.)

TVBERITA.CO.ID – Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan agar kepesertaanya bisa tetap aktif.

Sebab apabila terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya maka kepesertaan bisa dinonaktifkan.

Kondisi tersebut bisa menjadi permasalahan apabila sait dan ingin mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan umum.

Baca: Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui HP

Lalu, bagaimana caranya agar bisa mengaktifkaan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Anda bisa menonaktifkan ataupun mengaktifkan kembali status ke pesertaannya.

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ternyata cukup mudah karena hanya membutuhkan beberapa langkah.

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Agar pesertanya dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah melalui pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN. Status BPJS Kesehatan sewaktu-waktu dapat berubah menjadi non-aktif. Melansir berbagai sumber.

Bagi peserta BPJS kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran bulanan adalah salah satu penyebab non aktifnya BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana aktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif?

Baca juga: Gratis! Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
  1. Pastikan sudah memiliki aplikasi Mobile JKN, atau bisa diunduh melalui AppStore dan PlayStore.
  2. Jika sudah, masuk ke aplikasi dengan melakukan registrasi pengisian data diri peserta. Seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk melakukan verifikasi.
  3. Klik pilihan “Peserta” lalu klik “Cek Ke pesertaan”.
  4. Kemudian pilih “Segmen Peserta” dan klik “Selanjutnya”.
  5. Tunggu hingga muncul pilihan pembayaran autodebet yang sesuai dengan bank pribadi muncul di layar.
  6. Kemudian akan muncul informasi pendaftaran rekening autodebet dari BPJS Kesehatan, klik “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.

Baca juga: Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 Juta, Praktis Cuma lewat HP

Peserta kemudian akan diminta untuk mengisi data, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor Hp. Kemudian klik “Daftar Autodebet”.

Lakukan pembayaran iuran bulanan wajib atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada peserta bersangkutan.

Jika sudah, maka klik “Selanjutnya”.

Jika beberapa saat kemudian menerima kode verifikasi yang masuk ke nomor Hp, silakan klik “Verifikasi”.

Setelah selesai dipastikan status ke pesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
  • Buka aplikasi WhatsApp, lalu kirim pesan “Hi Chika” ke nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
  • BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan dan informasi layanan.
  • Balas pesan tersebut dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
  • Kemudian, balas dengan nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru.
  • Mulailah mengirim pesan baru ke kontak yang dikirimkan oleh BPJS Kesehatan dengan mengetik “Pandawa.”
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan dan link formulir online.
  • Klik link tersebut dan lengkapi formulir sesuai instruksi, kemudian klik “Berikutnya.”
  • Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Kirim.”
  • Tunggu hingga BPJS Kesehatan mengirimkan pesan konfirmasi.
  • Selanjutnya, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
  • Pilih jenis kepesertaan Anda dengan melampirkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu klik “Selesai.”
  • Isi formulir online yang diminta, termasuk nomor tiket, jika sudah, klik “Berikutnya.”
  • Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu” dan klik “Berikutnya.”
  • Pilih jenis transaksi yang diinginkan dan klik “Berikutnya.”
  • Isi data fasilitas kesehatan yang terdekat dengan domisili Anda, lalu klik “Berikutnya.”
  • Jika muncul informasi BPJS Kesehatan tentang pengaktifan status, klik “Setuju” dan klik “Kirim.”
  • Kembali ke WhatsApp dan ketik “Selesai,” lalu kirim ke kontak BPJS Kesehatan kembali.
  • Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan dan lakukan pembayaran. Setelah itu, status BPJS Kesehatan Anda akan aktif.

Baca juga: Bagaimana Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring?

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang
  1. Cara lain untuk aktifkan BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili Anda, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berikut ini langkah-langkahnya:
  2. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  3. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  4. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  5. Setelah re-aktivasi dilakukan, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda sudah aktif kembali.
  6. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Beberapa Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif
  • Terlambat Bayar Iuran atau Menunggak
  • Salah satu penyebab utama status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan atau menunggak pembayaran iuran.
  • Peserta Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran BPJS
  • Jika Anda keluar dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran BPJS Kesehatan Anda, Anda perlu mengaktifkan kembali ke pesertaan Anda sendiri.
  • Sudah Berusia 21 Tahun
  • Untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih bergantung pada iuran orang tua atau wali, status ke pesertaan bisa menjadi non-aktif saat mencapai usia 21 tahun, dan Anda perlu melakukan pendaftaran sendiri

Demikianlah panduan lengkap mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Penting untuk selalu memastikan status ke pesertaan BPJS Kesehatan aktif agar kamu dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. (*)