Beranda Headline Tak Selesaikan Kewajiban, Sanksi Apa Yang Akan Diterima Oknum ASN Ini

Tak Selesaikan Kewajiban, Sanksi Apa Yang Akan Diterima Oknum ASN Ini

PURWAKARTA-Oknum ASN Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta yang menggelapkan anggaran premi peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Kiarapedes hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayarkan premi BPJS Kesehatan.

Sebelumnya BKPSDM Kabupaten Purwakarta yang telah memanggil AM telah membuat surat perjanjian penyelesaian premi BPJS Kesehatan hingga akhir bulan Oktober 2025 ini, namun hingga kini belum ada penyelesaian dari AM.

Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan BKPSDM Kabupaten Purwakarta Acep Yuli Mulya sebelumnya menjelaskan AM akan menyelesaikan dan diberi waktu hingga akhir bulan Oktober 2025 ini.

“Kalau tidak selesai sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan sebelumnya, pihak Inspektorat Daerah Purwakarta akan menindak lanjuti,”jelas Acep.

Sementara Plt Inspektur Inspektorat Daerah Purwakarta Yayat Hidayat saat dihubungi mengatakan akan melakukan pengecekan terkait Oknum ASN tersebut.

“Nanti kita cek dulu, apakah sudah diselesaikan atau belum,”jelas Yayat Senin (3/11).

“Akan kami informasikan secepatnya,”tegasnya singkat.

Belum ada pernyataan sanksi apa yang akan diberikan kepada Oknum ASN tersebut, terlebih lagi AM tidak menyelesaikan perjanjian yang dibuat hingga hari ini.(trg)