Beranda Headline Tragis! Mahasiswa Majalengka Tewas Dianiaya Pacar Sendiri di Dalam Kamar

Tragis! Mahasiswa Majalengka Tewas Dianiaya Pacar Sendiri di Dalam Kamar

Penganiayaan di majalengka
Pelaku penganiayaan sang pacar di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka (Foto: detikcom)

MAJALENGKA – Kisah asmara Varhan (22) dan Amanda (21) berakhir tragis. Warga Kabupaten Majalengka itu ditemukan tewas setelah penganiayaan secara brutal oleh pacarnya sendiri. Kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Tragisnya, sebelum meninggal dunia, korban sempat disekap selama tiga hari di kamar pelaku, mulai 30 April hingga 3 Mei 2025. Kasus penganiayaan ini kemudian berkembang menjadi kasus pembunuhan setelah nyawa Varhan tak terselamatkan akibat kekerasan yang diterimanya.

“Mulai hari Rabu, 30 April, sampai 3 Mei, kita menerima laporan. Kurang lebih 1×24 jam setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta di Tasikmalaya

Menurut Willy, hubungan asmara antara pelaku dan korban sudah terjalin selama tiga tahun. Namun sikap pelaku yang posesif membuat hubungan tersebut menjadi tidak sehat.

“Ya, bisa dibilang hubungan mereka spesial. Tapi karena sifat posesif pelaku, korban dipaksa untuk tinggal di rumahnya,” tambahnya.

Motif utama penganiayaan ini, lanjut Kapolres, karena pelaku tidak terima saat korban meminta izin untuk pulang. Rasa takut kehilangan dan sikap posesif pelaku memuncak hingga berujung kekerasan.

“Korban dipukul berulang kali di bagian wajah, lengan, dan punggung. Tersangka menggunakan tangan kosong serta handphone sebagai alat pemukul,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo.

Ari juga mengungkapkan bahwa pelaku tinggal bersama kedua orang tuanya. Namun orang tuanya tidak mengetahui adanya korban yang disekap di dalam kamar selama tiga hari.

“Setiap kali pelaku keluar rumah, korban dikunci dari luar agar tidak ketahuan. Hingga akhirnya pada Sabtu, 3 Mei sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” kata Ari.

Panik, pelaku kemudian menghubungi temannya berinisial TD untuk membantu memindahkan jenazah korban ke mobil. Jenazah dimasukkan ke bagasi dan dibawa ke RSUD Majalengka. Dalam perjalanan, pelaku sempat berniat membuang jasad korban, tetapi dicegah oleh TD.

Baca juga: MUI Karawang Tegaskan Vasektomi Haram Dijadikan Syarat Bansos

Setibanya di RSUD Majalengka, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, Amanda ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan di Majalengka ini.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini. (*)