
PURWAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati berusia 17 tahun mengguncang dunia pendidikan agama di Kabupaten Purwakarta. Seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial SS (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah korban memberanikan diri mengadukan langsung kejadian yang dialaminya kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein). Video pengaduan tersebut diunggah melalui akun TikTok milik sang bupati, @omzein_bupatiaing, pada Kamis (24/7/2025) dan langsung menyita perhatian publik.
Dalam video tersebut, korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya sendiri dan sempat diancam agar tidak membocorkan kejadian tersebut. Korban juga mengungkap bahwa laporan awal kepada pengurus pesantren tidak ditindaklanjuti secara serius.
Baca juga: Konferancab PAC Fatayat NU Darangdan Tegaskan Peran Perempuan Muda NU dalam Dakwah Sosial
Bupati Purwakarta Kawal Kasus Hingga Tuntas
Bupati Om Zein langsung merespons aduan itu dengan mendorong korban untuk melapor ke kepolisian.
“Santriwati di bawah umur ini ngadu ke Om Zein bahwa dirinya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari guru ngajinya sendiri di pesantren tempat dia belajar… Om Zein sarankan lapor pada polisi,” tulis keterangan video tersebut.








