Beranda Headline Dalam 3 Bulan, Polisi Tangkap 38 Pengedar Narkoba di Karawang

Dalam 3 Bulan, Polisi Tangkap 38 Pengedar Narkoba di Karawang

KARAWANG – Sebanyak 38 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Karawang.

Para pelaku yang diamankan merupakan hasil pengungkapan 28 kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menyampaikan, penangkapan kali ini berkat kerjasama masyarakat Karawang melalui program “Lapor Pak Kapolres”.

“Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat akan pentingnya bahaya narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu polisi dalam pemberantasan narkoba,” tutur Aldi dalam press release di Mapolres Karawang, Senin (21/3).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polres Karawang Gencar Lakukan Vaksinasi Lansia

Dari hasil penangkapan, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, ganja 423,7 gram dan obat kesehatan terlarang sebanyak 1.599 butir.

Para tersangka, sebut Aldi, umumnya merupakan pemain baru dalam sindikat narkoba. “Profesinya rata-rata pekerja swasta,” jelasnya.

Pelaku perkara sabu dan ganja dikenakan pasal 111 dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara tersangka pengedar psikotropika dijerat pasal 62 Nomor 05 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 8 tahun.

Kemudian untuk pengedar OKT dikenakan pasal 196 Jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun. (kii)

Artikel sebelumnyaPlt Walkot Bekasi Apresiasi Kegiatan Festival Kali Bekasi
Artikel selanjutnyaDewan Rizka Ingatkan IPNU-IPPNU Karawang Siapkan Generasi Emas 2045