Beranda Karawang DPRD Karawang Setuju UN Batal

DPRD Karawang Setuju UN Batal

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Oma Miharja Rizki mendukung langkah pemerintah membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan pendidikan kesetaraan sebagai upaya melindungi para siswa dan guru dari penularan virus Corona (Covid-19).

“Langkah pembatalan ini adalah keputusan yang sangat tepat di tengah suasana pandemi Corona yang belum jelas kapan berakhirnya. Apalagi di Karawang telah mulai ada yang positif Corona,” ujar Oma.

Jika tetap dilaksanakan, jelas Oma, akan terlalu berisiko. Pasalnya, di Kabupaten Karawang terdapat lebih dari seratus ribu siswa yang akan menjalani UN di tahun pelajaran 2019-2020.

“Jika dikalkulasi mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK yang kemarin ditunda pelaksanaan UN-nya, serta pendidikan kesetaraan yang berada di bawah Disdikpora (Paket A, B, dan C) dan Kantor Kemenag (Wustha/Paket B dan Ulya/Paket C) jumlah peserta UN lebih dari seratus ribu. Tentunya jumlah besar ini akan sangat berisiko dalam hal penularan,” ucapnya.

Oma mengimbau, Disdikpora dan Kemenag bisa segera mensosialisasikan terkait kebijakan pembatalan UN ke sekolah-sekolah. Sehingga sekolah bisa segera mempersiapkan diri dalam hal menentukan kelususan siswa.

“Kemendikbud telah menyiapkan opsi untuk menentukan kelulusan siswa yaitu melalui Ujian Sekolah (US) atau berdasarkan nilai lima semester terakhir. Mudah-mudahan sekolah di Karawang bisa menjalankan kebijakan yang ada dengan baik, serta virus Corona segera hilang,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), UN 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi SMK.

Dengan dibatalkannya UN, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi. Selain itu, proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C akan ditentukan kemudian.

Dalam surat edaran juga disebutkan, sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut. Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

Kemudian, kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Terkahir, kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (fzy/kie)