Beranda Ekonomi Asyik! THR ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023

Asyik! THR ASN, TNI-Polri Serta Pensiunan Bakal Cair 4 April 2023

THR ASN cair april
Ilustrasi/istimewa.

JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri serta pensiunan ASN. Mereka bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 sebelum lebaran 2023.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan,” ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).

Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.

THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Baca juga: KASN Minta Bupati Cellica Nurrachadiana Batalkan Pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang

Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujarnya melansir Kompas.com.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Sri Mulyani.

Baca juga: Ada ASN Kabur Saat Musrenbang, Bupati Karawang Marah, Ancam Potong TPP 10 Persen

Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.

Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

“Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.

Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun. (*)