Beranda Ekonomi bank bjb Karawang Buka-Bukaan soal Biaya Jasa Bayar Pajak Daerah

bank bjb Karawang Buka-Bukaan soal Biaya Jasa Bayar Pajak Daerah

Bank bjb pajak daerah
Pimpinan cabang bank bjb Karawang, Maman Rukmana.

KARAWANG – Munculnya biaya bayar jasa dalam proses pembayaran pajak daerah menyorot perhatian publik. Pimpinan cabang bank bjb Karawang, Maman Rukmana menegaskan, munculnya biaya layanan tersebut merupakan kebijakan direksi pusat.

“Adanya biaya layanan itu ketentuan SOP dari pusat, jadi bukan di Karawang aja, di daerah lain pun sama diberlakukan,” ujarnya, Selasa (18/7/2023).

Lagipula, kata dia, pemberlakuan biaya tersebut hanya diterapkan di counter teller jaringan bank bjb seperti di layanan bjb digi, digicash maupun mesin ATM.

Kemudian, pemberlakuan biaya jasa dalam penerimaan pajak pun dikecualikan untuk pembayaran kolektif melalui aplikasi pos PBB.

“Dan di channel lain seperti di gerai minimarket pun tidak ada biaya jasa layanan,” jelasnya.

Baca juga: Mantan Kadispenda Karawang Sebut bank bjb Keliru Kenakan Biaya Jasa Bayar Pajak

Maman menambahkan, kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada sejumlah organisasi perangkat desa.

Hal itu ditujukan agar maksud dari kebijakan tersebut bisa tersampaikan secara utuh dan jelas.

“Ketika kita sosialisasikan hanya sebagian kecil yang mempertanyakan. Mereka baik Apdesi maupun Papdesi mengaku tidak keberatan dan hanya meminta layanan pajak bisa dipermudah,” paparnya.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Karawang, Saleh Efendi menilai kebijakan bank bjb menetapkan biaya layanan bagi wajib pajak (WP) merupakan hal keliru.