Beranda Ekonomi THR 10 Ribu Buruh Tak Dibayar Sesuai Aturan, Begini Rupa-rupa Dalih Perusahaan

THR 10 Ribu Buruh Tak Dibayar Sesuai Aturan, Begini Rupa-rupa Dalih Perusahaan

THR buruh sesuai aturan
Dok/istimewa.

TVBERITA.CO.ID – Tak kurang dari 10.000 buruh tercatat masih belum mendapatkan hak nya perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan.

Jumlah itu berasal dari dari sekitar 150 perusahaan yang tersebar di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.

Ini berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya sudah mengadvokasi sebagian dari 150 perusahaan yang belum membayar THR sesuai ketentuan itu. Beberapa perusahaan sudah berjanji untuk membayar THR setelah membayar.

Baca juga: Nestapa Pria di Bandung, Nekat Akhiri Hidup Gegara THR Ludes Dipakai Judi Online

“Tapi masih banyak yang belum mau bayar THR dengan alasan perusahaan merugi. Terhadap yang seperti ini akan kita bawa ke pengadilan perburuhan,” ujarnya.

Menurut Said, ada 4 alasan mengapa perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan aturan. Pertama, buruh masih dalam proses PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial.

“Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi kasus PHK nya belum selesai atau masih dalam proses,” ujarnya melansir CNBC Indonesia, Minggu (23/4/2023).

Meskipun belum ada keputusan yang berkuatan tetap dalam proses PHK itu, Said mengatakan seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Namun, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK.

Kedua, banyak karyawan kontrak yang diberhentikan sebelum H-30 Lebaran. Kemudian, mereka dikontrak lagi setelah Lebaran. Untuk mengatasi modus ini, Said mengatakan peraturan tentang pembayaran THR perlu diubah menjadi H-30, bukan lagi H-7.

Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” pungkasnya.

Baca juga: 160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Membandel soal Pembayaran THR

Ketiga, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2. Lantas, ketika H-1 tidak membayarkan THR-nya, perusahaan tidak dapat lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya.

Dan yang keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh.

Said mengungkapkan, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil, sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.

“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR-nya dicicil, dan tidak sesuai aturan,” katanya. (*)