Beranda Bandung 160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Membandel soal Pembayaran THR

160 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Membandel soal Pembayaran THR

Perusahaan membandel pembayaran thr
160 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan membandel terkait pembayaran THR. (Dok/istimewa)

BANDUNG – Disnakertrans Jawa Barat mencatat sedikitnya ada 160 perusahaan dilaporkan membandel terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta menyebut, perusahaan tersebut dikategorikan bermasalah setelah dilaporkan oleh pihak-pihak terkait seperti serikat buruh, tenaga kerja perorangan, hingga kelompok masyarakat.

Kendati demikian, jumlah perusahaan yang bermasalah membayar THR di tahun ini menurun drastis dari tahun sebelumnya.

“Pada tahun lalu ada 344 perusahaan,” ujar Joao De Araujo Dacosta, Rabu (20/4/2023).

Baca juga: Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Kemnaker Sidak Perusahaan di Bekasi dan Jakarta

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada 2023 ini 160 perusahaan itu diduga bermasalah seperti tidak akan membayarkan THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen.

“Perusahaannya tersebar di 27 kabupaten/kota,” katanya.

160 perusahaan yang dilaporkan itu akan ditindaklanjuti pihaknya selaku pengawas ketenagakerjaan. “Kami akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan apakah yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak,” ucap dia.

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

“Dicontohkan pasal 79, apabila pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemudian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusahaan,” tutur dia.