Beranda Headline Gantung Adik Ipar di Kolong Jembatan Karawang, Tarmin Divonis 15 Tahun Penjara

Gantung Adik Ipar di Kolong Jembatan Karawang, Tarmin Divonis 15 Tahun Penjara

Divonis penjara karawang
Ilustrasi penjara. (Istimewa)

Menurut Hendra, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa buah baju warna merah berlogo Manchester, batang ranting pohon panjang kurang lebih 30 centimeter, satu utas tali tambang panjang kurang lebih 1 meter.

Baca juga: Disebut Sering Cekcok dengan Suami, Istri Gantung Diri di Kontrakan Kondangjaya

“Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Karawang mengungkapkan penyebab tewasnya S (14) bocah yang dibunuh di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, oleh kakak ipar akibat jeratan di bagian leher.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang disampaikan RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.

Tersangka diketahui menampar muka korban beberapa kali kemudian pingsan dan kembali membenturkan kepala ke tembok jembatan. (*)