Beranda Bekasi Kejaksaan Tangguhkan Sementara Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Bekasi, Kenapa?

Kejaksaan Tangguhkan Sementara Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Bekasi, Kenapa?

Kejaksaan tangguhkan gratifikasi dprd bekasi
ILUSTRASI penyidikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tangguhkan sementara proses penyidikan kasus korupsi gratifikasi pimpinan DPRD setempat.

“Masing-masing bidang tidak bisa melangkah sendiri, tapi kita bersatu untuk saling bersinergi. Termasuk kasus suap pimpinan DPRD, saya kerahkan jaksa agar secepatnya bisa selesai,” katanya.

Baca juga: Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Karawang, Minta Didoakan Kiai Al Baghdadi

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (31/10/2023) telah menetapkan pengusaha berinisial RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada Wakil Ketua DPRD asal PDI Perjuangan.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos penyidik dari status semula sebagai saksi. RS ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan dengan opsi tambahan penahanan 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan serta rencana dakwaan.

Baca juga: Demo Kantor Kejari Karawang, Massa Ormas-LSM Sebut Jaksa Gagal Berantas Korupsi

Penyidikan perkara ini melibatkan 20 saksi dan dua ahli terdiri atas ahli pidana dan ahli dari Peruri. Sebanyak 184 alat bukti mulai dari dokumen surat serta sejumlah keterangan juga telah berhasil dikumpulkan.

Kemudian terdapat pula barang bukti satu unit mobil Pajero berikut BPKB meski masih ada satu lagi objek gratifikasi kasus ini yakni mobil BMW yang masih belum ditemukan. (*)