Beranda Bekasi Kejaksaan Tangguhkan Sementara Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Bekasi, Kenapa?

Kejaksaan Tangguhkan Sementara Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD Bekasi, Kenapa?

Kejaksaan tangguhkan gratifikasi dprd bekasi
ILUSTRASI penyidikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tangguhkan sementara proses penyidikan kasus korupsi gratifikasi pimpinan DPRD setempat.

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tangguhkan sementara penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi gratifikasi pimpinan DPRD Bekasi.

Kepala Kejari Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, alasan penangguhan sementara karena tahun politik.

“Ini kan tahun politik, jangan sampai terkesan kriminalisasi. Tapi tetap namanya proses kan, tunggu lah nanti,” kata dia, Sabtu, 9 Desember 2023.

Baca juga: Lebih dari 7 Jam, Wakil Ketua DPRD Bekasi Diperiksa Jaksa Terkait Gratifikasi Pokir

Dia menegaskan, proses penyidikan akan kembali berlanjut setelah pesta demokrasi rampung.

Pasalnya, pihak terlapor notabene terdaftar sebagai peserta pemilu, maka dinyatakan ditunda untuk sementara. “Tidak berhenti ya, sekarang kan juga masih ada serangkaian pemeriksaan,” katanya.

Keputusan penundaan sementara, ditegaskannya, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggara pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.

“Sekali lagi tidak berhenti ya masih tetap berjalan tapi sekarang ini ditangguhkan sementara,” imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD: Masyarakat Dapat Rp 20 Juta per Bulan Kalau Sumber Daya Alam Tak Dikorupsi

Dwi Astuti memastikan penyelesaian kasus gratifikasi pimpinan DPRD akan melibatkan seluruh sumber daya kejaksaan melalui kolaborasi seluruh bidang agar segera tuntas.