
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah teknis secara hukum. Pihaknya akan mengecek tuduhan terhadap kliennya, apakah benar kliennya melakukan penculikan, penyekapan, dan pemaksaan minum air seni.
“Kalau ternyata itu tidak benar, akan kami proses,” tegasnya.
Pihak Johnson pun sudah melaporkan Gusti menggunakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 tentang pemberitahuan bohong.
Dalam laporan itu, pihaknya sudah melampirkan berbagai bukti termasuk pemberitaan di media.
“Saya tidak akan klarifikasi (soal tuduhan Gusti), biar proses hukum saja (yang berbicara),” katanya lagi.







