
“Karena AR tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” papar Whirdanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu bal kerupuk Palembang, satu buah pisau dan satu sendal jepit.
AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 338 KUHPidana. “Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” jelas Whirdanto. (*)








