JAKARTA – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan ASN menggelar buka bersama alias bukber.
Pasalnya, kebijakan tersebut otomatis berimbas pada pelaku UMKM kuliner yang biasa menjadi pemasok hidangan buka puasa bersama.
“Kami tidak masalah, tapi alasannya harus jelas,” kata Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero, Senin 27 Maret 2023.
Edy mempertanyakan alasan pemerintah melarang buka puasa bersama untuk penanganan Covid-19 yang masih dalam masa transisi. Pasalnya, aturan itu kontras dengan sikap pemerintah yang memberi izin acara yang mengundang kerumunan massa, mulai dari pernikahan hingga konser musik. Upaya pencegahan Covid dengan melarang ASN buka puasa bersama juga akan sia-sia jika masyarakat umum tetap boleh melakukannya. “Jangan jadikan Covid-19 sebagai justifikasi,” ucap Edy.
Baca juga: Said Aqil Siradj Kritik Larangan Bukber bagi Pejabat, Mahfud MD: Terima Kasih
Edy juga mempertanyakan alasan lain pemerintah melarang ASN melakukan buka puasa bersama terkait efisiensi anggaran pemerintah. “Kalau mereka menggunakan uang pribadi apa salahnya?” ujarnya.
Menurut Edy, ketidakjelasan dasar aturan tersebut membuat masyarakat kebingungan.
Pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group Agus Pambagio juga menilai kebijakan larangan buka bersama untuk ASN dan pejabat negara sebagai hal yang membingungkan.
Senada dengan Edy, menurut Agus, pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan kebijakan tersebut. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengumumkan pandemi telah usai. Pemerintah selama ini hanya menghimbau masyarakat berhati-hati. Bahkan Jokowi sendiri mengadakan acara pernikahan anaknya secara besar-besaran.
“PPKM sudah hilang, Presiden sudah mantu gede-gedean, sudah ada konser musik, sudah ada pertandingan sepak bola, tapi sekarang pemerintah pakai alasan Covid untuk melarang buka puasa bersama. Rakyat jadi bingung,” ungkapnya.
Di sisi lain, Agus menilai usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM sektor makan dan minuman ikut terdampak larangan pejabat buka puasa bersama atau bukber. Sebab selama ini sebagian konsumsi acara buka puasa bersama dipasok dari UMKM.
Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri serta Kepala Badan dan Lembaga Pemerintah. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berisi tiga poin yakni:
Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga: UMKM Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Modal lewat Kopi Luwang
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.
Pramono Anung menekankan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa (larangan) buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono Anung dalam keterangan melalui video yang disaksikan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2023. (*)