TVBERITA.CO.ID – Para pemilih pada Pemilu 2024 disarankan mempertimbangkan ulang untuk mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mau membuka data diri mereka secara lengkap.
Pengamat pemilu yang juga Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, menilai caleg yang menolak membuka daftar riwayat hidupnya mengindikasikan mereka berpotensi melakukan kecurangan jika nanti terpilih.
Berdasarkan data yang dihimpun, seluruh caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Golkar tidak bersedia mempublikasikan daftar riwayat hidup mereka.
Meski belakangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya bersedia membuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Bagaimana aturan soal daftar riwayat hidup caleg? Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat sejumlah persyaratan bagi bakal calon anggota legislatif yang hendak maju dalam pertarungan pemilu Dilansir BCC.
Pasal 8 ada keharusan untuk bacaleg melengkapi persyaratan administrasi mereka dengan bukti dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Kemudian surat keterangan catatan kepolisian, fotokopi kartu tanda anggota partai politik, dan daftar riwayat hidup beserta informasi bakal calon yang memuat pernyataan bersedia/tidak bersedia untuk dipublikasikan.
Berikutnya adalah berbagai surat pernyataan dan keterangan yang diperlukan. Untuk formulir yang memuat daftar riwayat hidup bacaleg, ada 21 poin yang harus diisi seperti identitas diri: nama lengkap, tempat/tanggal lahir/umur, jenis kelamin, alamat, dan status perkawinan.
Lalu nomor urut bakal calon, nama partai politik, nomor urut partai politik, nomor induk kependudukan. Ada juga pekerjaan, pendidikan terakhir, status khusus yang menyebutkan apakah mereka terpidana, mantan terpidana, atau bukan mantan terpidana. Selanjutnya pengalaman organisasi, kursus, motivasi mencalonkan diri, dan program usulan.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan daftar riwayat hidup merupakan kesempatan para caleg untuk mengenalkan diri dan menunjukkan kelebihan mereka sehingga bakal menarik pemilih.
Dengan membuka daftar riwayat hidup, publik akan menilai para caleg mendukung transparansi dan menciptakan pemilu yang berkualitas.
“Di sini kesempatan mereka sebetulnya,” ujar Hadar Nafis Gumay yang juga mantan anggota KPU seperti dikutip dari BBC News Indonesia.
“Jadi ya memang kerugian jika menolak mempublikasi daftar riwayat hidup,” sambungnya.
Baca Juga :MK Bolehkan Kampanye Politik di Sekolah, Mahfud MD: Harus Sesuai Tema Pendidikan
Hadar juga menilai dari 21 poin pertanyaan yang harus diisi dalam formulir daftar riwayat hidup sebetulnya tidak ada yang merugikan atau mengancam privasi mereka. Semisal alamat rumah, menurut dia, bisa menjadi alat akuntabilitas untuk mengecek harta yang dimiliki.
“Jadi sebagian besar sebetulnya unsur privasinya enggak ada, kecuali mungkin NIK” ujar Haidar. (*)