Beranda Ekonomi Buruh Kena ‘Potongan’ Dobel, Said Iqbal Usul Pajak JHT, Pesangon hingga THR...

Buruh Kena ‘Potongan’ Dobel, Said Iqbal Usul Pajak JHT, Pesangon hingga THR Dihapus

Said iqbal pajak jht
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga tunjangan hari raya (THR).

JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga tunjangan hari raya (THR).

Said mengatakan akan menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melalui surat sebagai bagian dari analisis kebijakan yang akan ia sampaikan kepada pemerintah.

“Saya berpendapat sebagai Penasihat Khusus Presiden dan akan meminta bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk meninjau ulang, sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (28/6/2026).

Baca juga: Antusiasnya Warga Padati Nobar Juara di Karawang, Bawa Keluarga Saksikan Laga Piala Dunia

Mengutip Tirtoid, pemotongan pajak atas hak-hak pekerja tersebut tidak adil karena penghasilan buruh telah lebih dulu dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat menerima upah.

“Kenapa? Pada waktu para pekerja, buruh, karyawan menerima upah, misal katakan menerima upah Rp5 juta, itu, kan, sudah dipotong pajaknya PPh 21. Nah, setelah dipotong pajak sisa upah saya kan saya bayarin untuk JHT jaminan hari tua sebagai contoh atau jaminan pensiun kalau saya ikut pensiun. Nah, kenapa harus dipajakin lagi? Kan, sudah dipotong pada upahnya. Masa negara berlaku tidak adil pada rakyat?,” terang Said.

Baca juga: Kapolres AKBP Fiki Ardiansyah Dimutasi, Karawang Bersiap Naik Status Jadi Polresta

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh itu juga menyoroti besaran pajak yang dikenakan saat pekerja mencairkan JHT. Ia mengaku menerima informasi adanya pemotongan hingga 15 persen yang dinilai memberatkan, terutama bagi pekerja yang terkena PHK.

“Itu, kan, ngawur, enggak berpihak pada rakyat kecil. Perusahaan-perusahaan raksasa korporasi dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday. Kita setuju untuk dunia usaha juga tidak terpuruk dalam kondisi sekarang, tapi buruh juga dipikirkan dong. Masa orang terima JHT jaminan hari tua 50 juta potong 15 persen?,” katanya.

Menurut Said, prinsip yang sama juga berlaku untuk pesangon. Ia menilai hak pekerja yang bersumber dari upah seharusnya tidak lagi dikenai pajak ketika dicairkan. Oleh karena itu, Said mengatakan akan mengusulkan kepada Presiden agar pemotongan pajak atas JHT dihapus terlebih dahulu, sebelum diperluas ke manfaat ketenagakerjaan lainnya. (*)