
Baca juga: Bilik Suara Pemilu 2024 Sudah Diterima Setiap Kecamatan di Karawang
Bahkan Jokowi menyatakan bahwa seorang Presiden pun boleh memihak dan berkampanye, dengan syarat mengikuti aturan kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Jokowi menyertakan, aturan dalam hal ini tertera dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu tahun 2017.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden yang masih menjabat diperbolehkan ikut kampanye, namun harus memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Cirebon Libatkan 9 Disabilitas Dalam Aktivitas Sorlip Surat Suara Pemilu 2024
Diantaranya syaratnya adalah; harus cuti diluar tanggungan negara serta tak diperbolehkan menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Persyaratan ini juga berlaku sama bagi para jajaran Menteri, Kepala Daerah tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota bila ingin terlibat dalam kampanye pemilu.
“Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti diluar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1). (*)








