TVBERITA.CO.ID – Setelah Indra Kenz, kini Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka.
Dia jadi tersangka dalam kasus serupa, yakni dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.
Polisi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, Selasa (8/3/2022), setelah diperiksa selama 12 jam disertai gelar perkara.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Wajah Lesu Indra Kenz Jadi Cibiran Netizen
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Tribunpekanbaru.com.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan.
Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita di antaranya akun YouTube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.
“Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube King Salman,” ujarnya
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. **