TVBERITA.CO.ID – Berikut syarat dan cara ganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penggantian alamat di KTP bisa dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Dengan kata lain, mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Alamat di KTP perlu diganti apabila masyarakat pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antarkabupaten/kota atau provinsi.
Baca juga: Bagaimana Syarat WNA Membuat KTP di Karawang? Disdukcapil Jelaskan Caranya
Alamat di KTP juga perlu diubah ketika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah. Penggantian alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan syarat mengganti alamat di KTP.
Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain KK Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain KK Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah KK E-KTP Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA) Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Bila dokumen yang disyaratkan sudah lengkap, berikut cara mengganti alamat di KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Membawa KK ke Kantor Dukcapil. Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Baca juga: Kemendagri Minta Pemkab Karawang Lebih Getol Aktivasi KTP Digital Warganya
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
– Membawa KK.
– Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
– Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
– Setelah itu, SKP dapat digunakan untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk diterbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
– Mendatangi Dinas Dukcapil setempat.
– Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
– Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
– Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Penggantian alamat di KTP bisa diwakilkan
Teguh menyampaikan bahwa pengurusan perubahan dokumen data domisili di KTP bisa diwakilkan.
Masyarakat yang berhalangan hadir dalam mengurus dokumen kependudukan bisa mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07). Selanjutnya mereka yang diberi kuasa mengisi formulir Pendaftaran Persitiwa Kependudukan (F-1.03). (*)









