KARAWANG – Berikut syarat dan cara membuat KTP bagi warga negara asing (WNA) yang perlu diketahui.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan ada sejumlah tahapan bagi WNA yang ingin membuat KTP. Sebab membuat KTP WNA tidak lah sembarangan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar mengatakan, WNA bisa mempunyai KTP dengan persyaratan yang cukup ketat.
Baca juga: 30 WNA Kantongi e-KTP Karawang, Ini Macam-macam Keperluannya
Bagi WNA yang hendak membuat KTP di Karawang, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Hal ini merujuk sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkan surat keterangan tinggal terbatas (SKTT) dan KTP dari Disdukcapil masing-masing syaratnya ada 5 poin, yakni:
1. Surat Permohonan PT ke Dinas
2. Kitas untuk SKTT dan Kitap untuk pembuatan KTP
3. Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dari Disnaker
4. Paspor
5. Foto diri
Baca juga: Sungai di Karawang Jadi Tempat Favorit Buang Limbah dari Purwakarta dan Subang
Elfan menjelaskan, sebelum mengajukan pembuatan e-KTP, WNA harus memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) untuk yang tinggal kurang lebih 1 tahun dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) untuk yang tinggal lebih dari 5 tahun ke atas.
“Kalau mau buat SKTT harus punya Kitas dan kalau mau buat KTP harus punya Kitap dulu. Itu pengurusan dan yang menerbitkan kantor Imigrasi langsung,” jelasnya.
“Terus kalau untuk KTP, tampilan KTP WNA berbeda dengan KTP WNI. Untuk WNA warna blankonya orange sedangkan kita biru. Berlakunya juga beda, tidak seumur hidup seperti WNI melainkan sesuai pengajuan berapa lama akan tinggal,” tambah Elfan. (*)