TVBERITA.CO.ID – Berikut cara pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pilkada 2024.
Pengajuan pindah memilih ini dibatasi waktu, bagi anda yang ingin tau cara mengajukan pindah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 harap segera mengurus sebelum tanggal 20 November 2024.
Alasan pindah memilih
Anda dapat mengurus pengajuan pindah memilih hanya dengan alasan berikut:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara
2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan
3. Menjadi tahanan di rutan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang di penjara
4. Terkena bencana alam
Baca juga: TPS Liar Makin Banyak, Pejabat DLH Karawang Ngaku Kewalahan: Bak Lingkaran Setan
Apa saya dokumen yang harus dibawa?
1. KTP elektronik
2. Identitas Kependudukan Digital (IKD)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Biodata penduduk
5. Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih
Baca juga: Mitos dan Fakta di Balik Fenomena Generasi Stroberi
Alur pengurusan pindah memilih
1. Siapkan dokumen persyaratan pindah memilih
2. Datangi petugas KPU di Kantor Desa/Kelurahan/Kecamatan
3. Datangi petugas KPU Kota/Kabupaten di daerah asal tujuan
4. Petugas akan mengecek status DPT dan kelengkapan dokumen
5. Petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih
6. Bawa formulir saat hari pemungutan suara sebagai bukti
7. Status pindah memilih juga dapat di cek melalui DPT online KPU
Pindah memilih ini memiliki sumber hukum yang jelas, bisa ditinjau dan tertera dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (*)









