KARAWANG – Sejumlah asosiasi jasa konstruksi menuding pejabat di Dinas PUPR (Pekerjaan umum dan penataan ruang) Karawang memonopoli pengerjaan proyek pembangunan.
Para pejabat PUPR disebut kerap bermain proyek pembangunan hingga mengucilkan keberadaan asosiasi jasa konstruksi.
“Mungkin ini sudah menjadi rahasia umum, dugaan oknum pejabat yang bermain proyek di dinas PUPR ini sudah sangat menggurita, jelas ini tidak baik,” kata Ketua Gapensi (Gabungan pelaksana konstruksi Indonesia) Karawang, Deden Permana, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Kajari Minta Pemkab Evaluasi Pelaksanaan Proyek di Karawang, Ini Sebabnya
Seharusnya, kata dia, pengerjaan proyek pemerintah idealnya dikerjakan oleh pihak ke tiga, bukan oleh pihak pertama karena akan rawan potensi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
“Kalau budaya organisasi di dinas PUPR Karawang saja begitu, bagaimana mau menciptakan good governance, ini harus jadi perhatian semuanya,” sesalnya.
Dia meminta Kejaksaan untuk mendalami adanya dugaan tersebut, karena itu lah yang menjadi faktor yang merusak tatanan pembangunan di Karawang.
“Kami minta ibu Kejari dalami pejabat PUPR yang main proyek,” tegas Deden.
Asosiasi Kontraktor Gigit Jari
Ketua Aspeksindo (Asosiasi pengusaha konstruksi nasional Indonesia) Karawang, Untung Mulyono menambahkan, Dinas PUPR dinilai tidak menghargai keberadaan aosiasi kontraktor dalam proyek pembangunan.
“Jujur saja dalam beberapa tahun ini kami puasa tidak mendapatkan proyek pekerjaan,” kata Untung.
Baca juga: Kawal Kebijakan Dunia Konstruksi, Gapensi Karawang Gelar Rakorwil se-Purwasukassi
Malah ketika asosiasi meminta pekerjaan kepada PUPR ternyata pekerjaan tersebut sudah habis. “Kami kayak gak dianggap, ketika ditanya ternyata pekerjaannya sudah habis,” keluhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana mengungkapkan, secara fakta hukum pihaknya belum melihat fenomena itu. Namun jika itu benar tentu itu tidak baik.
“Tentang faktanya saya belum melihat, namun jika ada laporan saya akan mengumpulkan full bucket,” kata Martha.
Martha menegaskan, sesuai dengan peraturan UU, pengerjaan proyek pemerintah memang harus oleh pihak tiga.
“Sesuai SOP lelang, kalau lelang ada company profil-nya. Di Peraturan barang dan jasa tidak boleh oleh owner ataupun pemilik tapi oleh pihak penyedia jasa, kan itu fair play,” pungkasnya. (ddi/kii)









