KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meminta Pemkab Karawang mengevaluasi proyek pembangunan di Karawang yang dinilai tidak fair.
Pasalnya, pelaksanaan proyek melalui penunjukan langsung atau PL porsinya jauh lebih besar ketimbang melalui lelang.
“80 persen dengan PL, 20 persen lewat lelang, nah ini tidak fair, pelaksanaannya kurang baik,” sesal Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana kepada tvberitacoid, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Pemeriksaan Kasus Fee Pokir DPRD Karawang Selesai, Bagaimana Hasilnya?
Meski belum ada regulasi yang mengatur porsi antara PL dan lelang, namun Martha menegaskan agar Pemkab Karawang lebih sering menggunakan skema lelang dalam pelaksanaan proyek.
Tujuannya agar pengerjaan proyek-proyek besar di Karawang bisa optimal dan memenuhi asas berkeadilan antar pelaku jasa konstruksi.
“Kami ingin kembali mengingatkan, PL tidak dilarang, namun yang tidak bagus kenapa lebih banyak PL dibandingkan lelang,” tegasnya.
“Pemerintah daerah kan banyak pekerjaan besar misal jalan A-Z, yang bagus sesuai azas keuangan yang baik dan benar, kalau di potongan, misal harga 100 di bagi 5 jadi 20, yang 20 ini kan bisa jadi 22 sampai 5 kali, kan jadi bengkak. Kalau kita konsisten 100 aja bisa kan,” pungkas Martha. (ddi/kii)