Beranda Headline Pemerintah Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional

Pemilu 2024 libur nasional
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa/net.)

TVBERITA.CO.ID – Salah satu agenda nasional di tahun 2024 adalah Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu adalah agenda untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Berdasarkan jadwal yang dirilis KPU, Pemilu 2024 serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,”.

Baca juga: DLH Karawang Jengkel Banyak APK Dipaku di Pohon, Mau Protes ke Bawaslu

Jadi, berdasarkan aturan tersebut, hari Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 serentak di Indonesia. Mengutip detik.com

Jadwal Lengkap Pemilu 2024

KPU telah merilis jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Dilansir situs resmi KPU, berikut adalah jadwal lengkap Pemilu 2024.

  • Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
  • Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Selain itu, KPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran. Berikut jadwal Pilpres 2024 jika ada putaran kedua.

Baca juga: Giliran 3,6 Juta Surat Suara DPD RI & Pilpres 2024 Tiba di Karawang

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

(*)