KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memperketat kegiatan perpisahan atau study tour sekolah ke luar kota. Kebijakan itu dikeluarkan buntut terjadinya kecelakaan maut di Subang belum lama ini.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1726 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan tertanggal 13 Mei 2024.
“Bagi sekolah yang hendak melakukan study tour ke luar kota agar dipertimbangkan, berharap tidak dilaksanakan sebagaimana edaran Gubernur, mengingat sering terjadi kecelakaan. Itu berlaku untuk seluruh jenjang sekolah,” ungkap Aep saat dihubungi, Rabu (15/5).
Baca juga: 436 Hektare Sawah di Karawang Diserang Hama Sundep
Pihak sekolah, kata dia, hanya diperkenankan untuk menggelar study tour di sejumlah destinasi wisata dalam kota saja.
Namun jika bersikukuh menggelar study tour dan kadung melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara, maka harus berkoordinasi dahulu dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kendaraan.
Baca juga: Kakek 85 Tahun Nekat Jalan Kaki Jepara-Karawang Ingin Temui Prabowo: Katanya Masih di Timur Tengah