
Baca juga: Ratusan Warga Terdampak Banjir di Karawang Mulai Ngeluh Meriang dan Gatal-gatal
Ade menjelaskan, ketika telah memasuki tahapan kampanye, Bawaslu tidak berwenang menyurati Satpol PP secara langsung, sebab pelanggaran dimasa kampanye diatur langsung oleh PKPU.
Sehingga dalam hal ini, pihaknya hanya melayangkan surat rekomendasi kepada KPU agar berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera menertibkan.
Baca juga: Wajib Tahu, Perbedaan 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 saat Mencoblos
“Kalo sebelum masuk tahap kampanye, kita bisa bersurat langsung ke Satpol PP. Sebelum tanggal 28 November 2023 itu kita udah mengundang pol PP untuk menertibkan. Kita menertibkan waktu itu, sebelum tahapan kampanye, kita instruksikan perkecamatan,” jelasnya.
“Nah ketika sudah memasuki tahap kampanye, kewenangannya ada di KPU. Karena yang mengatur PKPU langsung, sehingga Bawaslu hanya bisa memberikan surat rekomendasi,” pungkasnya. (*)








