Beranda Karawang Bawaslu Karawang Catat Belasan Ribu Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Bawaslu Karawang Catat Belasan Ribu Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan

Alat kampanye langgar aturan di karawang
Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana mencatat, pihaknya menemukan belasan ribu alat peraga kampanye (APK) yang langgar aturan.

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mencatat, ada belasan ribu alat peraga kampanye (APK) yang terang-terangan langgar aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan Partispasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana menyebutkan, pihaknya telah melakukan pendataan APK di Karawang yang melanggar aturan SK PKPU Nomor 446.

Berdasarkan data monitoring pertanggal 2 Januari 2024 jumlah apk melanggar yang temui Bawaslu antara lain; banner sebanyak 9.496 pcs, spanduk sebanyak 1.810 pcs, baliho sebanyak 1.019 pcs, dan bendera sebanyak 1.273 pcs.

Baca juga: DLH Karawang Jengkel Banyak APK Dipaku di Pohon, Mau Protes ke Bawaslu

“Data ini berdasarkan rekap 30 Kecamatan, tapi belum semua itu, proses pendataan masih berlanjut, karena ini tahap kampanye yang masang-masang biasanya nambah,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, 5 Januari 2024.

Ia memaparkan, banner ditemui paling banyak di Kecamatan Batujaya sebanyak 913, spanduk terbanyak di Karawang Timur sebanyak 437, baliho terbanyak di Telukjambe Timur sebanyak 415 dan bendera paling banyak di Karawang Barat sebanyak 283.

“Kita sudah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk segera menertibkan apk yang melanggar aturan,” paparnya.