Beranda Headline Kantongi Restu Kemendagri, Cellica Nurrachadiana Resmi Mundur Bupati Karawang-Nyaleg DPR RI

Kantongi Restu Kemendagri, Cellica Nurrachadiana Resmi Mundur Bupati Karawang-Nyaleg DPR RI

Cellica nurrachadiana nyaleg dpr
Cellica Nurrachadiana dipastikan mundur dari Bupati Karawang dan maju nyaleg DPR RI, menyusul adanya SK pemberhentian dirinya dari Kemendagri.
SK Pemberhentian bisa menyusul

Bakal calon legislatif (bacaleg) dari kalangan kepala daerah hingga kepala desa nampaknya bisa sedikit bersantai menghadapi masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: Hari Terakhir, KPU Karawang Ingatkan Parpol Segera Serahkan Pencermatan DCT

Pasalnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, menyatakan bahwa masa penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur diperpanjang satu bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.

Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya. Instruksi itu diterbitkan KPU RI pada 25 September 2023 lalu.

Adapun pekerjaan wajib mundur yang dimaksud terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, polisi, direksi BUMN/BUMD, komisaris BUMN/BUMD, karyawan BUMN/BUMD, kades, perangkat desa dan BPD.

“Apabila sampai akhir pencermatan DCT tidak dapat menyampaikan keputusan SK pemberhentian, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum bisa diterima karena di luar kemampuan calon, ditandatangani dan bermaterai cukup,” paparnya. (*)