Beranda Headline Hari Terakhir, KPU Karawang Ingatkan Parpol Segera Serahkan Pencermatan DCT

Hari Terakhir, KPU Karawang Ingatkan Parpol Segera Serahkan Pencermatan DCT

Kpu karawang pencermatan dct
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya.

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengingatkan agar partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 segera menyerahkan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Pasalnya, parpol wajib menyerahkan pencermatan DCT paling lambat Selasa malam, 3 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

“Sementara sampai siang ini, baru ada 5 parpol yang menyerahkan berkas pencermatan DCT,” kata Komisioner KPU Karawang, Kasum Sanjaya saat dihubungi.

Baca juga: Meski Belum Serahkan SK Pemberhentian, Kepala Daerah, ASN dan Kades yang Nyaleg Tetap Lolos DCT

Ia merinci, 5 parpol yang sudah menyerahkan dokumen pencermatan itu di antaranya Partai NasDem, Hanura, Ummat, PPP dan PBB.

Berkas pencermatan DCT itu, kata dia, seperti adanya pergantian bacelg, nomor urut, daerah pemilihan maupun keputusan persetujuan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjaannya.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Cellica Nurrachadiana Akui Mundur dari Bupati Karawang Keputusan Terbaik

“Kita berharap semua parpol bisa mengikuti tahapan pencermatan ini, sehingga waktunya nanti bisa seluruhnya menyampaikan hasil pencermatan,” tegasnya.

Aceng mengaku batas akhir pencermatan DCT ini telah disosialisasikan ke seluruh parpol, dan para parpol pun telah menyampaikan jadwal kedatangannya ke KPU Karawang.

Namun apabila pencermatan tidak dilakukan sampai waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan mentapkan DCS parpol yang sebelumnya telah diumumkan menjadi DCT.

“Apabila tidak menyampaikan pencermaatan sampai Selasa malam pukul 23.50 WIB, maka kami akan menetapkan DCS yang kita umumkan menjadi DCT dengan tidak adanya pencermatan,” imbuh dia. (*)

Artikel sebelumnyaDidukung Ditjen Diktiristek, UBP Karawang Latih Pembentukan Logam untuk Bengkel UKM
Artikel selanjutnyaMeski Belum Serahkan SK Pemberhentian, Kepala Daerah, ASN dan Kades yang Nyaleg Tetap Lolos DCT