Beranda Headline KPU Karawang Warning Parpol Tak Terima Dana Kampanye dari Pihak Asing

KPU Karawang Warning Parpol Tak Terima Dana Kampanye dari Pihak Asing

Dana kampanye parpol di karawang
KPU Karawang menggelar rakor dengan 18 parpol peserta Pemilu 2024. Salah satu yang menjadi pembahasan ialah parpol dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing.

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan asing maupun hasil tindak pidana kejahatan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Karawang Bidang Teknis, Putra M Wifdi Kamal kepada 18 parpol peserta pemilu dalam Rapat Koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Sharing Season SIKADEKA di Karawang, Selasa, 19 Desember 2023.

“Parpol atau peserta pemilu tidak boleh menerima sumbangan dari pihak (perusahaan) asing atau pun hasil dari tindak pidana kejahatan,” kata dia.

Baca juga: Wah! Pertamina Temukan Sumber Minyak Baru di Bekasi dan Indramayu

Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye.

Parpol, kata dia, hanya boleh menerima sumbangan dana dari perseorangan atau perusahaan berbadan hukum. Sumbangan yang diterima mencakup uang, barang, dan jasa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, seperti Alat Peraga Kampanye (APK), surat berharga, dan bentuk sumbangan lainnya.

“Sumbangan perorangan maksimal adalah 2,5 miliar, sedangkan kelompok dan perusahaan memiliki batas maksimal 25 miliar. Adapun untuk DPD, perseorangan maksimal Rp 750 juta, dari kelompok maksimal Rp 1,5 miliar,” sebut Putra.

Baca juga: Wajib Tahu, Perbedaan 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 saat Mencoblos

Bisa digugurkan jika tak lapor dana kampanye

Ditegaskannya, peserta pemilu yang tidak melaporkan atau tidak memberikan laporan hingga batas akhir pelaporan hingga 6 Januari 2023 mendatang, dapat dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu.

Oleh karena itu, laporan awal dana kampanye menjadi langkah kritis yang tidak boleh diabaikan.

“Tujuan utama dari rapat ini adalah mempersiapkan tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang wajib dilaporkan oleh setiap peserta pemilu mulai dari tanggal 17 Desember hingga 6 Januari 2024. Laporan ini menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu mendatang,” terang Putra.

Baca juga: PKB Pede Pasangan AMIN Rebut 50 Persen Suara di Jabar, Bakal Geser Dominasi Prabowo

Kemudian dia menambahkan, dalam pengelolaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA, setiap partai politik memiliki administrator yang dikelola oleh operator.

SIKADEKA berisi informasi pengguna sesuai dengan jumlah calon legislatif (caleg) partai yang dikelola oleh peserta sendiri. Keamanan sistem ini dipastikan dengan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga pengamanan sistem sudah disiapkan dengan aman dan ketat.

“Meskipun ada peralihan dari sistem laporan manual menjadi digital, tidak ada kendala besar yang dihadapi,” papar Putra. (*)