Beranda Headline Pemuda Tani Karawang Ancam Gugat Pemkab Jika Bersikukuh Siapkan Black Zone

Pemuda Tani Karawang Ancam Gugat Pemkab Jika Bersikukuh Siapkan Black Zone

Pemuda tani karawang black zone
Ilustrasi tumpukan limbah B3. (Foto: ist)

KARAWANG – Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengancam akan menggugat Pemkab Karawang ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika bersikukuh merealisasikan penyiapan black zone atau zona hitam.

Ketua PPTK, Wardi menegaskan, pemuda tani menolak keberadaan plotting area black zone limbah B3 di Desa Karangsari, Kecamatan Klari, Karawang.

Bahkan jika nantinya black zone dipaksakan masuk ke dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang tahun 2011-2031, pihaknya tidak segan akan menggugat Pemkab Karawang ke PTUN.

“Kami siap kawal sampai draft perubahan tata ruang ini ada di DPRD Karawang. Sekali lagi kami tegaskan, jangan sampai black zone masuk ke dalam produk hukum daerah kita,” kata Wardi, Selasa, 19 Desember 2023.

Baca juga: Nah Lho, BPN Karawang Sebut Pertek Nomor 3 Tahun 2021 Bukan untuk Plotting Area Black Zone

Dijelaskan, plotting area peruntukan ‘kuburan’ limbah bahan berbahaya beracun (B3) berpotensi munculkan masalah pencemaran lingkungan, baik terhadap sumur-sumur warga maupun pertanian.

“Kebayang jika Karawang jadi lumbung limbah B3, apalagi nampung juga dari luar daerah,” sesalnya.

Dia khawatir jika perencanaan yang sudah tertuang dalam draft perubahan tata ruang ini tetap diakomodir, bisa saja di masa yang akan datang akan mencemari sungai-sungai besar maupun udara di sekitar lokasi secara masif.

Untuk itu, dia menegaskan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh agar tidak main-main terhadap kebijakan yang berpotensi buruk terhadap lingkungan.

“Ketika ada human eror, siapa pula yang bisa memastikan ini tak bakal terjadi? Maka kami ingatkan Pemkab Karawang, terutama bupati selaku penanggungjawab atas segala kebijakan pemerintah daerah di sini, tolong jangan main-main dengan sesuatu yang berpotensi buruk terhadap lingkungan,” wanti-wanti Wardi.

Baca juga: Ogah Karawang Jadi Kuburan Limbah B3, Paguyuban Tani Tolak Perencanaan Black Zone

Alasan dibuat di Karawang

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan agar ada area blackzone dalam Perda RTRW yang akan datang. Area itu disiapkan agar limbah B3 dari Kawasan Industri yang ada di Karawang dan sekitarnya bisa terkelola dengan baik.