PURWAKARTA-Pelaku perkelahian kelompok ala pelajar di Kabupaten Purwakarta di ringkus Polres Purwakarta, perkelahian antar kelompok yang sempat di unggah di Medsos tersebut melibatkan kalangan pelajar SMP, MTS, dan SMK.
Kejadian tersebut sontak membuat keprihatinan dikalangan masyarakat, terlebih perkelahian antar dua kelompok pelajar tersebut mengakibatkan adanya korban.
“Inisialnya RL berstatus pelajar, dan dua orang lainnya NF dan ANS yang juga berstatus pelajar juga sudah kita amankan,” jelas Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir Senin (20/4).
“Kedua kelompok ini semuanya pelajar, dan ada yang dibawah umur, dan mereka sengaja memposting menggunakan Medsos mencari lawan untuk diajak bertarung,” ungkapnya.
“TKP nya terjadi di wilayah Cigangsa Desa Campakasari, dengan menggunakan beragam senjata tajam, pedang, samurai dan gobang, berikut dua unit kendaraan roda dua,”tegasnya.
“Dari hasil yang kita dapatkan berawal dari korban RL yang mengalami luka dibawa ke RS Rama Hadi, dari situlah awalnya dan berkembang hingga kronologis postingan di Medsos,”ujarnya.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan dan paling lama 5 tahun penjara,”pungkasnya.(trg)









