
“Barangbukti yang berhasil kami amankan, sabu 164,08 gram, ganja 504,36 gram, OKT 181 butir. Dengan hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 10.000 korban jiwa khususnya penduduk wilayah Karawang,” paparnya.
Adapun pasal yang disangkakan, kasus sabu dikenakan beberapa pasal, antara lain; Pasal 114 ayat 1 Junto 112 ayat 1 dengan hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.
Baca juga: Sebanyak 79 Pelaku Pungli di Karawang Diamankan, 1 Diproses Hukum
Kemudian Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda maksimum.
Selanjutnya Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan kasus OKT dikenakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)








