KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang mencatat, ada 12 warga negara asing (WNA) yang kantongi KTP elektronik atau e-KTP di Kabupaten Karawang tahun 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar menyampaikan, setiap tahun selalu ada saja WNA yang mengajukan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) bahkan membuat KTP.
Umumnya, mereka mengajukan SKTT untuk keperluan penunjang persyaratan kerja atau perpindahan domisili. Sedangkan 12 WNA yang kantongi e-KTP karena mereka telah menetap atau menikah dengan warga Karawang.
Baca juga: Truk Angkut Kasur Kecelakaan di Tol Cipularang, Muatannya Malah Dijarah Warga
“Di cek di aplikasi, 12 keseluruhannya,” ungkapnya Elfan kepada tvberita pada Minggu, 23 Februari 2025.
Dari catatannya, di tahun 2022 ada sebanyak 1.363 WNA yang mengajukan SKTT, kemudian di tahun 2023 per bulan Juni telah mencapai 816 WNA. Elfan belum memberikan keterangan rinci berapa jumlah total WNA yang mengajukan SKTT di tahun 2023 dan di tahun 2024.
Hanya saja ia menegaskan, bahwa saat ini ada sebanyak 12 WNA yang terdata telah memiliki identitas KTP-el Kabupaten Karawang.
Baca juga: Sindikat Curanmor Spesialis Incar Anak-anak di Karawang Dibekuk Polisi
“Tahun 2022 ada 23 WNA, tahun 2023 (Juni) ada 7 WNA yang membuat KTP-el. Mereka itu ada yang dari Korea Selatan, China, Taiwan, Pakistan. Rata-rata kepentingan WNA tersebut memang untuk pekerjaan,” paparnya.
Elfan menjelaskan, dalam pembuatan SKTT dan KTP tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA tersebut.