
Upaya tambahan ini dilakukan, kata dia, karena di tahun sebelumnya DPRKP Karawang telah rutin melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pengembang.
Baca juga: Menghadapi Dewasa Rasa Takut Akan Hal Semakin Besar, Apa Betul?
Sementara, dari jumlah 212 tersebut sudah ada 13 pengembang yang sedang menggarap proses penyerahan fasos fasum kepada Pemerintah.
Ia menegaskan, fasos fasum wajib diserahkan sebab jika tidak, bila ada kerusakan atau hal lain, pengembang tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.
“Kita saat ini fokus ke percepatan penyerahan fasos fasum yang di dalam perumahan. Kita harapanya ke pengembang agar mengikuti aturan yang berlaku sebagai pemenuhan dari perizinan,” pungkasnya. (*)








