Beranda Karawang 39 Desa di Karawang Sudah Layani Adminduk, Disdukcapil Targetkan Lebih dari 100...

39 Desa di Karawang Sudah Layani Adminduk, Disdukcapil Targetkan Lebih dari 100 Desa

Adminduk desa di karawang
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin.

KARAWANG – Sebanyak 39 desa di Kabupaten Karawang kini telah menggunakan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring melalui aplikasi pendamping Disdukcapil. Jumlah tersebut ditargetkan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 100 desa pada tahun 2026.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin mengatakan, perluasan layanan hingga tingkat desa dilakukan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau hanya mengandalkan unit layanan yang ada, itu masih kurang. Makanya kita mencoba mengajak mitra, terutama desa, untuk ikut berperan dan berkontribusi dalam meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan,” kata Saepul Senin, (24/8).

Baca juga: Karawang Kekurangan 4 Ribu Guru, Disdikbud Siapkan Langkah Pemetaan dan Redistribusi

Menurutnya, Disdukcapil saat ini telah memiliki sejumlah titik pelayanan, mulai dari Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, gerai pelayanan hingga unit layanan lainnya. Namun, pemerintah desa dinilai memiliki posisi strategis karena lokasinya lebih dekat dengan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, desa tidak diberikan akses langsung ke sistem utama administrasi kependudukan. Sebagai gantinya, pelayanan dilakukan menggunakan aplikasi pendamping Disdukcapil, yakni Sorabi, yang sebelumnya telah terpasang di sejumlah desa.

“Desa tidak diberikan akses ke sistem utama karena aksesnya terbatas. Tetapi diberikan aplikasi pendamping, yaitu Sorabi. Nanti fitur pelayanan yang ada akan kita tambah,” ujarnya.

Saepul menjelaskan, fitur pelayanan di desa nantinya mencakup sejumlah dokumen administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga.

Baca juga: Menata Akses Karawang Timur ala Bupati Aep: Kualitas Jalan Dibenahi, Bangli Dibersihkan

Dengan layanan tersebut, masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Disdukcapil, kecamatan maupun gerai pelayanan dapat mengurus dokumen kependudukan melalui pemerintah desa.

“Jadi masyarakat yang secara geografis jauh dari dinas, kecamatan maupun gerai, cukup datang ke desa. Nanti pelayanan dilakukan di desa,” katanya.

Ia menyebut, layanan yang tidak menggunakan blanko dapat diproses dengan prinsip penyelesaian dalam satu hari. Masyarakat cukup melakukan pendaftaran secara daring sesuai jadwal pelayanan yang telah ditentukan.