
KARAWANG – Sebanyak 5 narapidana di Lapas Kelas IIA Karawang yang berusia 70 tahun ke atas menerima Remisi khusus lanjut usia (Lansia).
Pemberian remisi lansia diberikan kepada Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 16 Tahun 2023 pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama tahun, berusia diatas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan.
Baca juga: Serunya Lomba Mewarnai di Waroeng Steak & Shake Karawang, 150 Anak Ikut Ambil Bagian
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, menjelaskan penerima Remisi Lansia ini sebanyak Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah sesuai persyaratan.
“Mereka ini WBP yang sudah berusia diatas 70 tahun yang terima remisi, satu WBP mendapat Remisi Lanjut Usia II atas nama Sunaryo bin Ahmad langsung bebas ,” terang Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, Minggu (9/6).
Menurut Christo, syarat untuk menerima remisi Lansia ini, antara lain, berusia 70 tahun keatas dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Untuk remisi lanjut usia I masing – masing warga binaan menerima remisi dengan besaran 4 (empat) bulan untuk satu orang, 5 (lima) bulan untuk tiga orang,” tambahnya.
Pemberian SK Remisi Lansia ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-967.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Diatas 70 Tahun Tahun 2024.
Sementara itu, penyerahan SK Remisi Lansia yang berlangsung di Ruangan rapat WBK Lapas Kelas IIA Karawang tersebut berjalan dengan aman dan tertib. (*)












