PURWAKARTA-Perusahaan Leasing ACC Resmi melaporkan ke Mapolres Purwakarta terkait dugaan penggelapan unit kendaraan oleh Hasan Sajili salah satu warga Desa Taringgul Tengah Kecamatan Wanayasa Purwakarta Jumat (2/12).
Satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax No Pol T 8369 AP diduga telah berpindah tangan kepada Saefulloh dan baru diketahui saat pembayaran kredit macet selama tiga bulan.
“Unit atas nama Hasan Sajili, namun ternyata saat kredit macet selama tiga bulan unit kendaraan tersebut berpindah ke Saefulloh,”jelas Tino Maydianto yang menjabat Recovery Officer ACC Jumat (2/12).
“Dari petugas dilapangan juga telah mengklarifikasi permasalahan ini dan memang benar seperti itu,”ujarnya.
“Yang lebih parah lagi ternyata Saefulloh memindahtangankan lagi unit tersebut kesalah satu oknum Kepala Desa inisial ESM dengan dugaan menggadaikan sebesar Rp. 37 Juta menurut pengakuan Saefulloh,”paparnya.
“Upaya telah kita lakukan, baik itu meminta tunggakan kredit ataupun pengembalian unit dan menunjukkan dimana unitnya tapi hasilnya nihil,”jelasnya.
“Sehingga kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak yang diduga telah bersama-sama melakukan dugaan penggelapan unit kendaraan tersebut,”pungkasnya. (trg)










