Beranda Headline Relokasi Pasar Rengasdengklok Bermasalah, Pemkab Karawang Dinilai Gagal Jalankan Komitmen

Relokasi Pasar Rengasdengklok Bermasalah, Pemkab Karawang Dinilai Gagal Jalankan Komitmen

Relokasi pasar karawang
Proses relokasi Pasar Rengasdengklok menimbulkan masalah. Pemkab Karawang dinilai telah gagal jalankan komitmen. (Foto/istimewa)

KARAWANG – Memanasnya proses relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok beberapa waktu lalu, dinilai mencerminkan kegagalan pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjalankan komitmen.

Ketua DPD Golkar Karawang, Syukur Mulyono menyebut dirinya tak menolak relokasi Pasar Rengasdengklok ke Pasar Baru.

Hanya saja, sebelum melakukan penertiban, Pemda mestinya bisa clean and clear dengan pedagang setempat terkait pelaksanaan relokasi.

Pasalnya sejak 2005 silam, antara Pemda, pedagang dan developer sebelumnya, PT Kaliwangi Dharma Adikara telah bersepakat terkait relokasi, seperti klausal biaya relokasi, harga sewa kios, sarana pendukung dan sebagainya.

Baca juga: Pemkab Karawang Pastikan Relokasi Pedagang Pasar di Rengasdengklok Harus Tuntas

“Ada perjanjian sebelumya yang dibuat oleh unsur pemerintah, pedagang dan PT Kaliwangi sejak tahun 2005 lalu. Jadi ketika hari ini diteruskan ke PT VIM, Pemda tidak komitmen dengan perjanjian di awal,” kata Mulyono, Jumat (2/12/2022).

Padahal, kata dia, jika Pemda berkomitmen dengan perjanjian tersebut atau membuat kesepakatan baru dengan pedagang, maka kecil kemungkinan relokasi akan menimbulkan masalah.

“Seharusnya ketika takeover bukan hanya administrasi dengan Pemda. Tapi semua permasalahan yang berkaitan dengan masyarakat, pemda dan PT VIM harusnya melanjutkan kesepakatan sebelumnya karena itu belum dicabut, karena itu yang dipegang para pedagang,” tegas Mulyono.

Cari solusi lewat hearing

Atas hal itu, Fraksi Golkar DPRD Karawang berencana menggelar hearing dengan pemerintah daerah dan unsur pedagang pada Selasa (6/12) mendatang.

“Secara konstitusional kita akan membawa ini, Selasa besok kita hearing ini yang akan kita bawa. Saya sendiri yang akan memimpin hearing itu,” ujarnya.

Baca juga: Harga Kios di Pasar Rengasdengklok Mahal, DPRD Jabar Dorong Pemkab Karawang Subsidi 50 Persen

Pasalnya, permasalahan di Pasar Baru bukan hanya proses mediasi yang buntu, tapi sarana pra sarana seperti instalasi pengelolaan limbah (IPAL) belum ada.

“Sarana pra sarana belum siap semacam listrik, air belum siap, kemudian yang utama IPAL-nya belum ada. Jika pengelolaan sampah pasar tidak terkelola dengan baik tentunya akan berimbas pada sektor lain seperti pertanian, ini yang kita gak mau,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Karawang, Acep Jamhuri menilai kesepakatan di tahun 2005 lalu merupakan kesalahan PT Kaliwangi.

Karenanya kesepakatan tersebut merupakan tanggung jawab PT VIM dan PT Kaliwangi.

“Tanyain ke PT Kaliwangi kenapa diserahkan ke PT VIM. Berarti itu mah urusannya PT VIM dengan Kaliwangi,” ujar Acep saat dikonfirmasi. (red)

Artikel sebelumnyaACC Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Unit Kendaraan
Artikel selanjutnyaSharp Indonesia Bangun Sanitasi Bagi Korban Gempa Cianjur