KARAWANG – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 Karawang mencatat, ada 61 permohonan dispensasi nikah anak usia remaja alias di bawah umur. Dispensasi ini diajukan per Semester I 2023.
Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti menyampaikan, adanya dispensasi nikah remaja di bawah umur 19 tahun itu berdasarkan Undang-undang perubahan nomor 16 tahun 2019.
“UU asalnya nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, tetapi UU ini kan terlalu lama, jadi banyak yang menilai sudah tidak relevan sehingga akhirnya ada pengajuan uji materi,” ujarnya pada Kamis, 14 September 2023.
Baca juga: Ribuan Istri Pilih Menjanda di Karawang, Salah Satunya karena Muak Suami Nyandu Judi Online
“Salah satu yang dikabulkan oleh MK itu hanya masalah umur, baik laki-laki maupun perempuan boleh menikah di umur 19. Jadi, ketika di bawah umur tersebut, harus melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama,” lanjutnya.
Ia memaparkan, data dispensasi kawin pada tahun 2020 berjumlah 215, tahun 2021 berjumlah 124, tahun 2022 berjumlah 127 dan tahun 2023 semester 1 berjumlah 61.
“Pengajuan dispensasi kawin ini dilakukan oleh orang tua atau wali dari saudara atau saudari yang hendak menikah,” paparnya.
Baca juga: Khusus Warga Karawang, Ini Cara Buat Akun dan Melamar Kerja di Job Fair Online Disnakertrans
Hakim mengatakan, yang mengajukan permohonan dispensasi kawin ini dominan adalah masyarakat Karawang kota dan kebanyakan perempuan.
Mayoritas permhonan itu beralasan untuk menghindari zina, lalu ada juga karena faktor hamil duluan.
“Rata-rata dari daerah kota, mungkin karena mereka lebih paham terkait adanya dispensasi kawin ini,” pungkasnya. (*)









