Beranda Headline Ada 8 Perusahaan Terlibat Muluskan Kredit Fiktif Perumahan PT BAS di Karawang

Ada 8 Perusahaan Terlibat Muluskan Kredit Fiktif Perumahan PT BAS di Karawang

Perusahaan kredit fiktif perumahan karawang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang saat menyegel salah satu bangunan operasional milik PT BAS di wilayah Klari.

Dari pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan tiga kategori debitur, yakni pembeli asli, debitur topengan atau joki, serta debitur yang mengaku tidak pernah membeli rumah tetapi tercatat sebagai peminjam KPR.

Baca juga: KKN UBP Karawang 2026 Berakhir, Inovasi Sampah hingga Bank Sampah Digital Jadi Unggulan

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan empat ahli, yakni ahli pidana, ahli perbankan, ahli keuangan negara, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk memperkuat alat bukti, penyidik telah melakukan tiga kali penggeledahan di Kantor Pusat PT BAS di Bekasi, Marketing Gallery PT BAS di Karawang, BTN Kantor Cabang Karawang, serta sebuah rumah di kawasan Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 409 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Namun hingga kini belum ditemukan barang bukti berupa uang tunai.

Sigit menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sejumlah proses pendalaman lainnya.

Baca juga: Sudah Periksa 269 Saksi, Kejaksaan Masih Belum Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Perumahan di Karawang

“Kami juga telah mengirimkan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada OJK dan melakukan konfirmasi terhadap rekening-rekening yang digunakan oleh debitur topengan kepada beberapa bank,” katanya.

Meski penyidikan telah berjalan sejak Maret 2026, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat masih terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Sigit. (*)