KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021-2024.
Padahal, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 269 saksi dan menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dua proyek perumahan milik PT BAS, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan terus berlanjut hingga saat ini.
Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Perumahan, Jaksa Segel 3 Kantor Pengembang di Karawang
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan dari hasil penyidikan sementara ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan manipulasi data dalam proses pengajuan KPR.
Tim penyidik menemukan indikasi praktik pinjam nama atau joki dalam pengajuan kredit pembelian rumah. Selain itu, dokumen persyaratan KPR diduga telah diedit oleh pihak pengembang, baik dengan maupun tanpa sepengetahuan debitur.
“Penyidik juga menemukan dugaan adanya tim KPR khusus yang dibentuk untuk mengedit dan membuat dokumen palsu guna mendukung pengajuan kredit,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
Tak hanya itu, pihak pengembang diduga bekerja sama dengan sejumlah bagian sumber daya manusia (HRD) perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas karyawan palsu sebagai pelengkap persyaratan pengajuan kredit.
Baca juga: Murkanya Bupati Aep Pergoki Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan Karawang
Dalam proses penyidikan, sebanyak 269 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari 30 orang dari pihak PT BAS, 44 orang dari BTN, 171 debitur, satu notaris, empat orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta 17 orang dari pihak HRD perusahaan.
Dari pemeriksaan terhadap para debitur, penyidik menemukan tiga kategori debitur, yakni pembeli asli, pembeli topengan atau joki, serta debitur yang mengaku tidak pernah membeli rumah namun namanya tercatat sebagai debitur.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana dan ahli perbankan. Sementara itu, keterangan ahli keuangan negara dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses.
Baca juga: Dinkes Dalami Dugaan Malapraktik RS di Karawang: Harus Ada Audit
Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik telah melakukan tiga kali penggeledahan.









