Beranda Headline Ada 8 Perusahaan Terlibat Muluskan Kredit Fiktif Perumahan PT BAS di Karawang

Ada 8 Perusahaan Terlibat Muluskan Kredit Fiktif Perumahan PT BAS di Karawang

Perusahaan kredit fiktif perumahan karawang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang saat menyegel salah satu bangunan operasional milik PT BAS di wilayah Klari.

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap adanya delapan perusahaan yang diduga namanya digunakan dalam praktik kredit fiktif perumahan pada proyek milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang periode 2021 hingga 2024 yang saat ini masih terus didalami.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengatakan penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam penggunaan identitas debitur topengan atau joki.

Baca juga: Ketua DPRD Karawang: Paskibraka Harus Jadi Teladan Generasi Muda

“Hari ini tim penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap sekitar delapan perusahaan yang nama perusahaannya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan atau joki,” kata Sigit dalam keterangan resminya.

Menurut dia, dari hasil penyidikan sementara ditemukan indikasi manipulasi data dan praktik pinjam nama dalam pengajuan kredit pembelian rumah pada dua proyek perumahan tersebut.

Penyidik menduga dokumen administrasi persyaratan KPR diedit oleh pihak pengembang, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur.

Bahkan, PT BAS diduga membentuk tim khusus KPR yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu untuk mendukung proses pengajuan kredit.

Baca juga: Dalami Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Perumahan, Jaksa Segel 3 Kantor Pengembang di Karawang

Selain itu, pihak pengembang juga diduga bekerja sama dengan bagian sumber daya manusia (HRD) sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas karyawan palsu yang digunakan sebagai syarat pengajuan KPR.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi manipulasi data serta praktik pinjam nama atau joki dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah pada kedua proyek tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 269 saksi. Mereka terdiri dari 30 orang dari pihak PT BAS mulai dari komisaris, direksi, manajer hingga staf, 44 orang dari BTN, 171 debitur, satu notaris, empat orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta 17 orang dari pihak HRD perusahaan.