
Asep menjelaskan, hasil uji laboratorium belum dapat disimpulkan dalam waktu dekat karena masih membutuhkan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya memperkirakan hasil laboratorium baru akan keluar dalam waktu sekitar dua pekan.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, 95 Persen ASN Karawang Langsung Ngantor
“Untuk hasilnya, kami masih menunggu proses uji laboratorium. Estimasi sekitar 14 hari,” ujarnya.
DLHK menegaskan, hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pencemaran, sekaligus menelusuri sumber limbah yang diduga mencemari aliran sungai tersebut.
”Jika terbukti terjadi pelanggaran lingkungan, pemerintah daerah memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (*)







