
Terkait perubahan putusan, Albert enggan memberikan keterangan secara gamblang, ia hanya menekankan bahwa hal tersebut bersifat internal.
Baca juga: Kejinya Pasutri Bunuh Anak Kandung di Bekasi: Korban Ditampar, Dipukul hingga Ditendang
“Human eror, khilaf pasti ada, tetapi hasilnya itu kita internal. Namun langkah-langkahnya yang tadi, dikeluarkan instruksi Kepala Pengadilan Negeri Nomor 1 Tahun 2025, kemudian kedua keluarlah SK Quality Control, ketiga nanti akan diadakan bintek penginputan perkara.
Itu ranah tim verifikasi, kalau memang pihak itu keberatan dengan putusan, langkah yang diambil adalah upaya hukum, dan sampai sekarang kami belum menerima bandingnya,” pungkas Albert. (*)








